pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir .



            Abu bakar ba’asyir ditahan pada tahun 2011 lalu untuk kedua kalinya karena kasus pendanaan terorisme di aceh dan kini ingin dibebaskan bersyarat  karena alasan kemanusiaan hal ini dinilai tidak berdasar atau hanya kepentingan politik saja oleh kalangan masyrakat. Tetapi untuk sekarang ini  sedang dikaji  atau melalui tahap-tahap sebagaimana mestinya. untuk mengetahui apa itu pembebasan bersyarat terlebih dahulu penulis jelaskan apa itu penjarah atau lembaga pemasyarakatan?
 penjara atau lembaga pemasyrakatan adalah salah satu sanksi pidana yang termasuk dalam pidana pokok  Kuhp pasal 10. Pidana itu sendiri menurut Prof.Andi Hamzah dalam bukunya ‘Asas-asas Hukum pidana' pada halaman 28 dikatakan dalam literatur inggis dikenal dengan istilah 3R dan 1D.3R yaitu reformasion yang artinya menjadikan penjahat yang tadi merugikan masyarakat menjadi berguna dan bermanfaat bagi masyarakat,restrain artinya mengasingkan penjahat dari masyarakat,restribusion artinya memberikan pembalasan kepada penjahat atas perbuatannhya. dan yang terakhir 1D yaitu destrain yang artinya mengucilkan penjahat agar tidak ada lagi masyrakat yang berbuat jahat.
Pembebasan bersyarat adalah terbebas terpidana setelah menjalani dua pertiga masa pidananya dua pertiga adalah kurang dari 9 bulan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal14 ayat (1) huruf k.
ketentuan lebih lanjut syarat pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan  Hak  Asasi Manusia Nomor 03 tahun 2014 pada pasal 18 menjelaskan bahwa bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, dan telah menjalani pendidikan deradikalisasi serta bersumpah setia kepada NKRI secara tertulis dan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.syarat ini tidak boleh ditawar atau tidak boleh tidak.
            Dalam  Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga diatur tentang  hak asasi manusia yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan bersyarat tetapi kita perluh ingat bahwa pada pasal 28i juga diatur mengenai penghormatan hak asasi manusia jadi setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia .kesimpulannya pembebasan bersyarat alasan demi kemanusiaan itu tidak berdasar tetapi  jika syarat atau ketentuan  telah terpenuhi atau melalui tahap-tahap sebagaimana mestinya  maka pembebasan bersyarat sah saja menurut hukum tetapi jika tidak sesuai dengan syarat seperti yang telah disebutkan diatas maka merupakan pelanggaran hukum dan dianggap tidak sah.




Komentar