pembebasan bersyarat Abu Bakar Ba’asyir .
Abu bakar ba’asyir ditahan pada
tahun 2011 lalu untuk kedua kalinya karena kasus pendanaan terorisme di aceh dan
kini ingin dibebaskan bersyarat karena
alasan kemanusiaan hal ini dinilai tidak berdasar atau hanya kepentingan
politik saja oleh kalangan masyrakat. Tetapi untuk sekarang ini sedang dikaji atau melalui tahap-tahap sebagaimana mestinya.
untuk mengetahui apa itu pembebasan bersyarat terlebih dahulu penulis jelaskan
apa itu penjarah atau lembaga pemasyarakatan?
penjara atau lembaga pemasyrakatan adalah
salah satu sanksi pidana yang termasuk dalam pidana pokok Kuhp pasal 10. Pidana itu sendiri menurut
Prof.Andi Hamzah dalam bukunya ‘Asas-asas Hukum pidana' pada halaman 28
dikatakan dalam literatur inggis dikenal dengan istilah 3R dan 1D.3R yaitu
reformasion yang artinya menjadikan penjahat yang tadi merugikan masyarakat
menjadi berguna dan bermanfaat bagi masyarakat,restrain artinya mengasingkan
penjahat dari masyarakat,restribusion artinya memberikan pembalasan kepada
penjahat atas perbuatannhya. dan yang terakhir 1D yaitu destrain yang artinya mengucilkan
penjahat agar tidak ada lagi masyrakat yang berbuat jahat.
Pembebasan
bersyarat adalah terbebas terpidana setelah menjalani dua pertiga masa
pidananya dua pertiga adalah kurang dari 9 bulan sebagaimana yang diatur dalam
undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal14 ayat (1)
huruf k.
ketentuan
lebih lanjut syarat pembebasan bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 tahun 2014 pada pasal
18 menjelaskan bahwa bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, dan telah
menjalani pendidikan deradikalisasi serta bersumpah setia kepada NKRI secara
tertulis dan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.syarat ini tidak
boleh ditawar atau tidak boleh tidak.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pada pasal 28 juga
diatur tentang hak asasi manusia yang
menjadi pertimbangan dalam pembebasan bersyarat tetapi kita perluh ingat bahwa
pada pasal 28i juga diatur mengenai penghormatan hak asasi manusia jadi setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia .kesimpulannya pembebasan bersyarat
alasan demi kemanusiaan itu tidak berdasar tetapi jika syarat atau ketentuan telah terpenuhi atau melalui tahap-tahap
sebagaimana mestinya maka pembebasan
bersyarat sah saja menurut hukum tetapi jika tidak sesuai dengan syarat seperti
yang telah disebutkan diatas maka merupakan pelanggaran hukum dan dianggap
tidak sah.

Komentar
Posting Komentar